Koreksi Pasal 9
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Koreksi Anda
