Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. (2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Koreksi Anda