Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. penggerakan; dan d. pengendalian.
Koreksi Anda