Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap instansi/organisasi potensi SAR dapat membentuk unsur SAR sesuai tugas dan fungsinya. (2) Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, setiap instansi/ organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional dalam pelaksanaan operasi SAR sesuai dengan permintaan Badan SAR Nasional. (3) Potensi SAR yang tergabung dalam pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali operasi Kepala Badan SAR Nasional.
Koreksi Anda