Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi SAR meliputi: a. segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya; b. rangkaian kegiatan SAR terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap operasi, dan tahap akhir penugasan.
Koreksi Anda