Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya. 2. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait. 3. Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yang menimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa manusia. 4. Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan. 5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan masyarakat. 6. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya. 7. Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi Search and Rescue. 8. Unsur Search and Rescue (Search and Rescue Unit) adalah potensi Search and Rescue yang sudah terbina dan/atau siap untuk digunakan dalam kegiatan operasi Search and Rescue. 9. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah dari lokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuk tindakan penanganan berikutnya. 10. Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi non pemerintah.
Koreksi Anda