Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri setiap bulan sekali mengenai rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Badan Pengatur.
Koreksi Anda