Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan yang menggunakan sarana angkutan darat selain pipa mengutamakan penggunaan usaha pengangkutan milik koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui seleksi.
Koreksi Anda