Koreksi Pasal 29
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Badan Usaha dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan yang menggunakan sarana angkutan darat selain pipa mengutamakan penggunaan usaha pengangkutan milik koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui seleksi.
Koreksi Anda
