Koreksi Pasal 28
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan, Badan Usaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29 …
Koreksi Anda
