Koreksi Pasal 27
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Terhadap kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Hak Khusus dari Badan Pengatur.
Koreksi Anda
