Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Hak Khusus dari Badan Pengatur.
Koreksi Anda