Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri.
Koreksi Anda