Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan untuk memproduksi produk pelumas dan produk petrokimia ketentuan pengaturannya ditetapkan dan dilaksanakan bersama oleh Menteri dan menteri yang membidangi industri.
Koreksi Anda