Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Gas Bumi menjadi LNG, LPG dan Gas to Liquefied (GTL) termasuk dalam dan/atau merupakan Kegiatan Usaha Hilir selama ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba serta bukan merupakan kelanjutan Kegiatan Usaha Hulu. (2) Kegiatan … (2) Kegiatan Usaha Pengolahan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri.
Koreksi Anda