Koreksi Pasal 23
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Badan Usaha perlu memperhatikan kepentingan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas di dalam negeri.
(2) Dalam hal terjadi kekurangan pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri dapat menunjuk dan menugaskan Badan Usaha tertentu untuk meningkatkan kegiatan produksi Bahan Bakar Minyak dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis dari Badan Usaha.
Koreksi Anda
