Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan Badan Pengatur mengenai jadwal rencana tahunan, realisasi pelaksanaan bulanan, dan penghentian operasi guna perawatan fasilitas dan sarana Pengolahan dalam rangka menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak.
Koreksi Anda