Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengolahan dari Menteri. Pasal 21 …
Koreksi Anda