Koreksi Pasal 15
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat:
a. nama penyelenggara;
b. jenis usaha yang diajukan;
c. kewajiban untuk mematuhi penyelenggaran pengusahaan;
d. informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha.
(2) Menteri …
(2) Menteri MENETAPKAN lebih lanjut mengenai persyaratan dan pedoman pelaksanaan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
