Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur lebih lanjut dalam Keputusan dan Pedoman Badan Pengatur.
Koreksi Anda