Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. MENETAPKAN Ruas Transmisi dan Wilayah jaringan Distribusi yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomis untuk dilelang kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; b. memberikan ... b. memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi dan pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional; c. MENETAPKAN tarif sesuai dengan prinsip tekno ekonomi; d. MENETAPKAN harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat; e. MENETAPKAN dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; f. menghitung dan MENETAPKAN besaran iuran Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan Gas Bumi yang diangkut dan didistribusikan berdasarkan formula yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH; g. menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang Hak Khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau yang berkaitan dengan pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (2) Dalam hal penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g tidak dapat diterima oleh Badan Usaha atau para pihak, Badan Usaha atau para pihak dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koreksi Anda