Koreksi Pasal 8
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. MENETAPKAN kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah mempunyai Izin Usaha dari Menteri agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. MENETAPKAN kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah mempunyai Izin Usaha dari Menteri untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan Daerah Terpencil dalam rangka mengatur ketersediaan Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. MENETAPKAN …
c. MENETAPKAN alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing- masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional;
d. MENETAPKAN pemanfaatan bersama termasuk mekanisme penentuan tarif atas fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha terutama dalam kondisi yang sangat diperlukan, terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan/atau untuk menunjang optimasi penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Daerah Terpencil;
e. menghitung dan MENETAPKAN besaran iuran Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak sesuai dengan volume Bahan Bakar Minyak yang diperdagangkan berdasarkan formula yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH;
f. menyelesaikan perselisihan yang timbul berkaitan dengan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Minyak.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f tidak dapat diterima oleh Badan Usaha atau para pihak, Badan Usaha atau para pihak dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koreksi Anda
