Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang meliputi: a. jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar Gas dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan; b. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; c. penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja INDONESIA; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; e. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat; f. penguasaan, … f. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi; g. pelaksanaan Izin Usaha selain pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengatur; h. kaidah keteknikan yang baik; i. penggunaan peralatan dan sistem alat ukur pada Kegiatan Usaha Hilir.
Koreksi Anda