Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf i mempertimbangkan masukan dari Badan Pengatur dan/atau instansi terkait.
Koreksi Anda