Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 36 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM PIATU ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pensiunan Warakawuri atau Duda Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata: a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru; b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru dengan kenaikannya.
Koreksi Anda