Koreksi Pasal 2
PP Nomor 36 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM PIATU ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan pula tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
