Koreksi Pasal 9
PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Kapal asing dalam melaksanakan pelayarannya dalam Alur Laut wajib:
a. senantiasa memonitor Radio Berita Pelaut INDONESIA;
b. senantiasa memperhatikan kegiatan pelayaran kapal-kapal yang melakukan pelayaran antarpulau.
Koreksi Anda
