Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 36 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal asing dalam melaksanakan pelayarannya dalam Alur Laut wajib: a. senantiasa memonitor Radio Berita Pelaut INDONESIA; b. senantiasa memperhatikan kegiatan pelayaran kapal-kapal yang melakukan pelayaran antarpulau.
Koreksi Anda