Koreksi Pasal 52
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
