Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda