Koreksi Pasal 45
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Laporan Tahunan tersebut sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Dalam hal Laporan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut, ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Koreksi Anda
