Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Koreksi Anda