Koreksi Pasal 16
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin dan mengurus PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senatiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan PERJAN;
c. mewakili PERJAN di dalam dan di luar Pengadilan;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola PERJAN sebagaimana yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan;
e. MENETAPKAN kebijakan operasional PERJAN;
f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;
g. mengadakan serta memelihara pembukuan dan administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN;
h. MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
i. mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. MENETAPKAN hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
Koreksi Anda
