Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas dan mempunyai wewenang untuk: a. memimpin dan mengurus PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senatiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan PERJAN; c. mewakili PERJAN di dalam dan di luar Pengadilan; d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola PERJAN sebagaimana yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan; e. MENETAPKAN kebijakan operasional PERJAN; f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN; g. mengadakan serta memelihara pembukuan dan administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN; h. MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas; i. mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; j. MENETAPKAN hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
Koreksi Anda