Koreksi Pasal 15
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Teks Saat Ini
Anggota anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan PERJAN;
b. jabatan struktral dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16 …
Koreksi Anda
