Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Perjalanan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SPRI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. standar SPRI adalah ketentuan tentang bentuk ukuran, dan ciri SPRI.
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.