Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri semen di Madura, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) PERSERO tersebut pada ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA dengan PERSERO PT. Semen Gresik, dengan perbandingan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.