Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas Kepra-juritan karena: a. atas permintaan sendiri dan disetujui; b. telah berakhir masa Ikatan Dinas; c. menjalani masa pensiun; d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; e. beralih status menjadi aparatur sipil negara; f. menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit; g. gugur, tewas, atau meninggal dunia; h. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau i. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. (2) Pr4lurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/ atau Ikatan Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan. (3) Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan oleh: a. Dewarn Kebijakan Tinggi, bagi perwira tinggi; dan b. Dewan Pertimbangan Karier, bagi perwira setingkat kolonel ke bawah, bintara, dan tamtama. (4) Ketentuan . . . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga Pasal T2 berbunyi sebagai berikut: Pasd72 (l) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena gugur atau tewas kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim- piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan: a. pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama; dan b. uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama. 12. Ketentuan . . . REPUELIK ]NDONESIA 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda