Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27A

PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan Pangkatnya. (2) Penurunan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Ketentuan. . . 5 K INDONESIA (3) Ketentuan mengenai penurunan Pangkat diatur dengan Peraturan Panglima. Ketentuan Pasal 32 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi
Koreksi Anda