Koreksi Pasal 27
PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan Pangkat terdiri atas:
a. Kenaikan Pangkat Reguler; dan
b. Kenaikan Pangkat l<husus.
(2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kenaikan Pangkat Reguler periodik; dan
b. Kenaikan Pangkat Reguler percepatan.
(3) Kenaikan . . .
(3) Kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b terdiri atas:
a. KPLB; dan
b. Kenaikan Pangkat Penghargaan.
4
(4) KPLB terdiri atas:
a. KPLB operasi militer perang;
b. KPLB operasi militer selain perang;
c. KPLB operasi militer perang anumerta; dan
d. KPLB operasi militer selain perang anumerta.
(5) Penetapan kenaikan Pangkat kolonel dan ke/dalam Pangkat perwira tinggi oleh PRESIDEN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat $) diatur dengan Peraturan Panglima.
Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
