Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan Pangkat terdiri atas: a. Kenaikan Pangkat Reguler; dan b. Kenaikan Pangkat l<husus. (2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kenaikan Pangkat Reguler periodik; dan b. Kenaikan Pangkat Reguler percepatan. (3) Kenaikan . . . (3) Kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b terdiri atas: a. KPLB; dan b. Kenaikan Pangkat Penghargaan. 4 (4) KPLB terdiri atas: a. KPLB operasi militer perang; b. KPLB operasi militer selain perang; c. KPLB operasi militer perang anumerta; dan d. KPLB operasi militer selain perang anumerta. (5) Penetapan kenaikan Pangkat kolonel dan ke/dalam Pangkat perwira tinggi oleh PRESIDEN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat $) diatur dengan Peraturan Panglima. Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda