Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud 1. Warga Negara adalah warga negara Republik INDONESIA. 2. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 3. Prajurit adalah anggota TNI. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 5. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI. 6. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki kepra-iuritan yang didasarkan atas kualilikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit. MENETAPKAN 1 7. Ikatan... 7. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan. 8. Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan. 9. Ikatan Dinas Pra-iurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. 10. Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waltu tertentu sebagai Prajurit Karier. 1 l. Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama. 12. Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan. 13. Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara. 14. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseor.rng Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib. 15. Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan. 16. Prajurit. . . K INDONESIA 16. Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Kepra-iuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang. 17. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah pra-iurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuiitan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (seputuh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan. 18. Prajurit wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan diri dalam Dinas Kepra-juritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 19. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit. 20. Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit wajib. 21. Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit. 22. Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan UNDANG-UNDANG. 23. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan. 24. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan Pangkat. 25. Atasan . . . BLIK INDONESIA 25. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan UNDANG-UNDANG. 26. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar UNDANG-UNDANG mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum. 27. Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Pr4iurit mulai dari Penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan. 28. Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga Prajurit, dan anugerah. 29. Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang. 30. Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan Pangkat. 31.Kenaikan... PRESIOEN K IND ESIA 2 3 I . Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan. 32. Kenaikan Pangkat Penghargaan adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit menjelang akhir Dinas Keprajuritan karena telah melaksanakan pengabdiannya secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 2 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda