Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang perseoranga.n atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penzinan Berusaha berbasis risiko. (2) Pengenaan. . . {21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda