Koreksi Pasal 34
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pernerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
(3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
