Koreksi Pasal 33
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan kepada:
a. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
b. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan
d.Penerima...
d. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri.
(21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan kepada:
a. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
b. Penerima Waral,aba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(3) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai sistem Waralaba;
b. merekomendasikan Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan untuk diberikan kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;
c. memfasilitasi dan/atau merekomendasikan keikutsertaan Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang memiliki produk yang potensial dalam pameran Waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. memfasilitasi sarana klinik bisnis terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bidang Waralaba;
e. memberikan penghargaan kepada Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan baik; dan/atau
f.memfasilitasi...
memfasilitasi penyelenggara Waralaba dalam memperoleh bantuan perkuatan permodalan.
Koreksi Anda
