Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran