Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggffa Waralaba telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta./bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. a. (4) Apabila... (4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS. (5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3). (6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW.
Koreksi Anda