Koreksi Pasal 30
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. teguran. . .
1. EEPUBLIK TNDONESIA
teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
c. pencabutan STPW.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
