Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. teguran. . . 1. EEPUBLIK TNDONESIA teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan STPW. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda