Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h wajib menggunakan Logo Waralaba. (21 Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal22 logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan hunrf h yang telah memiliki STPW.
Koreksi Anda