Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan STPW. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda