Koreksi Pasal 18
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat pembahan data yang tercantum dalam:
a. Prospektus Penawaran Waralaba, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf f, hurt.f g, dan huruf h; dan/atau
b. Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
