Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika: a. Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau b. berakhirnya. . . b. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika: a. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau b. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika: a. Perjanjian Waralaba berakhir; b. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau c. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika: a. Perjanjian Waralaba berakhir; b. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan, dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau c. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Koreksi Anda