Koreksi Pasal 15
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la,njutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan perrnohonan STP\M melalui Sistem OSS.
(21 STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri bagi:
a. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b.sTPw...
b. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
d. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan
e. STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri.
(3) STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara bagi:
a. STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
c. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(4) Dalam hal pengajuan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan, pengajuan permohonan dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pengajuan perrnohonan.
(5) Persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
