Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Dalam hal ditunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba l"anjutan, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus MENETAPKAN pembagian wilayah benrsaha secara jelas.
Koreksi Anda