Koreksi Pasal 7
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Teks Saat Ini
(U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan terdiri atas:
a. hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
b. kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.
(21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas:
a. hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
b. kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Koreksi Anda
