Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan terdiri atas: a. hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan b. kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas: a. hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan b. kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Koreksi Anda