Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. (21 Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan; b. legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan; c. sejarah kegiatan usaha; d. stnrktur. . . d. struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan ; e. sistem bisnis; f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; g. jumlah gerai/tempat usaha Waralaba; h. daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; i. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan j. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual. (3) Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang banr mewaralabakan bisnisnya. (4) Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hants menggunakan Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda